Pemilukada dalam Hukum Acara Pemilukada

Minggu, 22 Agustus 2010

Deskripsi & Silabi Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK)

DESKRIPSI SINGKAT

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI (HAMK)

Nama Mata Kuliah : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK)
Bobot Matakuliah : 2 SKS
Diprogramkan : Semester Gasal dan genap

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK) sebagai hukum formil Hukum Tata Negara/Hukum Konstitusi perlu diberikan kepada mahasiswa agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang sistem peradilan tata negara yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Matakuliah HAMK ini secara garis besar memiliki materi muatan tentang sejarah dan konsep dasar HAMK, kedudukan dan fungsi HAMK dalam sistem peradilan Mahkamah Konstitusi, karakteristik dan asas-asas HAMK, pengaturan HAMK Umum dan Khusus dalam Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, meliputi : Hukum Acara Perkara Pengujian Undang-undang, Hukum Acara Perkara Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara (SKKLN), Hukum Acara Perkara Pembubaran Partai Politik, Hukum Acara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pilpres dan Pemilukada dan Hukum Acara untuk Memutus pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.


SILABI HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Nama Mata Kuliah : Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK)
Bobot Matakuliah : 2 SKS
Diprogramkan : Semester Gasal dan genap


A. PERISTILAHAN, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP

1. Peristilahan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
2. Pengertian Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
3. Ruang Lingkup Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
4. Fungsi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

B. KARAKTERISTIK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

1. Landasan dan Dimensi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
2. Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
3. Perbedaan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan Hukum Acara
Lainnya di Lapangan Hukum Publik dan Hukum Privat
4. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Umum (Menurut Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi)
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Khusus (Menurut Peraturan Mahkamah
Konstitusi/PMK)

C. HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945

1. Pengantar Umum
2. Subjectum Litis (Para Pihak) dan Objectum Litis (Objek Perkara)
3. Permohonan dan Legal Standing (Kedudukan Hukum)
4. Tata Cara Pengajuan Permohonan
5. Registrasi Perkara, Penjadwalan dan Panggilan Sidang
6. Pemeriksaan (Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan)
7. Pembuktian
8. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
9. Putusan

D. HUKUM ACARA PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN
KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA
1. Pengantar Umum
2. Subjectum Litis (Para Pihak) dan Objectum Litis (Objek Perkara)
3. Permohonan dan Legal Standing (Kedudukan Hukum)
4. Tata Cara Pengajuan Permohonan
5. Registrasi Perkara, Penjadwalan dan Panggilan Sidang
6. Pemeriksaan (Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan)
7. Pembuktian
8. Putusan Sela
9. Penarikan Kembali Permohonan
10. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
11. Putusan

E. HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK

1. Pengantar Umum
2. Subjectum Litis (Para Pihak) dan Objectum Litis (Objek Perkara)
3. Permohonan dan Legal Standing (Kedudukan Hukum)
4. Tata Cara Pengajuan Permohonan
5. Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
6. Persidangan
7. Pembuktian
8. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
9. Putusan

F. HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH (PHPU-KADA)

1. Pengantar Umum
2. Subjectum Litis (Para Pihak) dan Objectum Litis (Objek Perkara)
3. Permohonan dan Legal Standing (Kedudukan Hukum)
4. Tata Cara Pengajuan Permohonan
5. Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
6. Persidangan
7. Pembuktian
8. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
9. Putusan

G. HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD

1. Pengantar Umum
2. Subjectum Litis (Para Pihak) dan Objectum Litis (Objek Perkara)
3. Permohonan dan Legal Standing (Kedudukan Hukum)
4. Tata Cara Pengajuan Permohonan
5. Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
6. Persidangan
7. Pembuktian
8. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
9. Putusan

H. HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

1. Pengantar Umum
2. Subjectum Litis (Para Pihak) dan Objectum Litis (Objek Perkara)
3. Permohonan dan Legal Standing (Kedudukan Hukum)
4. Tata Cara Pengajuan Permohonan
5. Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
6. Persidangan
7. Pembuktian
8. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
9. Putusan

I. HUKUM ACARA MEMUTUS PENDAPAT DPR TENTANG DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

1. Pengantar Umum
2. Subjectum Litis (Para Pihak) dan Objectum Litis (Objek Perkara)
3. Tata Cara Pengajuan Permohonan
4. Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
5. Persidangan
6. Pembuktian
7. Penghentian Proses Pemeriksaan
8. Rapat Permusyawaratan Hakim
9. Putusan

J. PERKEMBANGAN PENEGAKAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA

1. Upaya (Ijtihad) Hakim Konstitusi Menemukan Hukum dan Keadilan
Substantif – Gerakan Hukum Progesif dan Masalah Ultra Petita
2. Upaya untuk Mengembangkan Kewenangan Konstitusional Mahkamah
Konstitusi: Constitutional Question dan Constitutional Complaint
3. Masalah Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ataukah Undang-Undang
dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi ?
5. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi
6. Implikasi Pembatalan Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap
Perundang-undangan di Indonesia
7. Hakim Ad-Hoc Mahkamah Konstitusi dan Keterbatasan Penanganan Perkara
di Mahkamah Konstitusi
8. Pengajuan Permohonan melalui Elektronik dan Persidangan Jarak Jauh
(Teleconference)


Jember, 10 Agustus 2010
ttd
Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H.,M.Hum.

Pengantar Awal Mata Kuliah Hukum Pemilu

Pokok-Pokok Materi Perkuliahan :

I. PERISTILAHAN MATA KULIAH ‘PEMILU’

Beberapa materi yang dapat diberikan kepada mahasiswa secara garis besar diikhtisarkan sebagai berikut :
a. Benarkah mata kuliah ini diberi nama mata kuliah PEMILU ? Sebab mata kuliah Pemilu ini ternyata juga diberikan atau menjadi objek studi para mahasiswa yang menggeluti Ilmu Politik. Mata Kuliah ini kurang tepat apabila hanya diberi nama mata kuliah PEMILU, karena :
- Nama mata kuliah Pemilu terkesan lebih dekat ke arah disiplin ilmu Politik daripada ilmu hukumnya;
- Substansi atau materi muatannya bersifat ekstra-yuridis. Padahal, maksud dan tujuan diberikannya mata kuliah ini kepada para mahasiswa di Fakultas Hukum adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para mahasiswa agar mengetahui dan memahami aspek-aspek hukum berkenaan dengan pemilu. Ada aspek hukum keperdataan terkait dengan gugatan peserta pemilu yang merasa dirugikan; Ada aspek hukum kepidanaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana (delik) pemilu; Ada aspek hukum ketatanegaraan terkait dengan pengaturan kelembagaan dalam pemilu, pengaturan wewenang dan tata hubungan antara lembaga-lembaga pemilu yang ada, sistem penyelenggaraannya, pengawasannya, penetapan hasilnya, perlindungan hak-hak rakyat, sengketa pemilu, keabsahan pemilu dan sebagainya.

b. Direkomendasikan supaya ada penegasan dan nampak ilmu hukumnya : nama mata kuliah PEMILU diganti dengan nama mata kuliah ‘Hukum dan Pemilu’.

c. Barangkali muncul pertanyaan, mengapa mata kuliah ini tidak langsung diberikan nama mata kuliah Hukum Pemilu saja ? Jika, diberikan nama Hukum Pemilu, terkesan seolah-olah mata kuliah ini merupakan disiplin ilmu hukum yang mandiri, seperti halnya disiplin ilmu hukum keperdataan, hukum kepidanaan, hukum ketatanegaraan, hukum internasional dan sebagainya. Padahal mata kuliah ini hanya merupakan bagian dari materi muatan Ilmu Hukum Ketatanegaraan. Dengan demikian, ilmu Hukum dan Politik ini berinduk pada Ilmu Hukum Ketatanegaraan.


II. PENGERTIAN DAN HUBUNGAN ‘HUKUM DAN PEMILU’

a. Pengertian Hukum

Materi yang dapat diberikan kepada para mahasiswa secara garis besar diikhtisarkan sebagai berikut :
1. Definisi hukum menurut Ahli Hukum ==> apa yang dimaksud hukum itu oleh berbagai pakar hukum ? Definisi mana yang lebih tepat digunakan sebagai rumusan hukum dalam mata kuliah ‘Hukum dan Politik’ ini ?
2. Bentuk hukum ada 2 macam, yaitu : tertulis (written/geschereven) dan tidak tertulis (unwritten/ongeschreven). Yang tertulis lazimnya berbentuk peraturan perundang-undangan; sedangkan yang tidak tertulis adalah asas-asas hukum dan pemilu yang berkembang dan diakui dalam kehidupan masyarakat, seperti :
- asas demokrasi
- asas keadilan
- asas langsung
- asas kejujuran
- asas keterbukaan, dsb nya.

b. Pengertian Pemilu

Materi yang dapat diberikan kepada para mahasiswa secara garis besar diikhtisarkan sebagai berikut :
1. Definisi Menurut Ahli Hukum
2. Definisi Menurut Ahli Politik
3. Definisi Menurut Peraturan Perundang-undangan
4. Definisi mana yang lebih lengkap dari ketiga-tiganya ?

c. Hubungan Hukum dan Pemilu

Materi yang dapat diberikan kepada para mahasiswa secara garis besar diikhtisarkan sebagai berikut :
1. Mengapa hukum diperlukan dalam kegiatan Pemilu ?

- Alasan filosofis ==> untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, kemerdekaan/kebebasan, persamaan di depan hukum, dsb nya. Sejarah terbentuknya pemerintahan pada masa itu dari pemerintahan tirani sampai pada pemerintahan demokrasi untuk menetapkan pejabat-pejabat pemerintahan pada masa itu. Hukum berfungsi sebagai ‘rule of the game’ untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut

- Alasan sosiologis ==> berbagai ragam kepentingan dari berbagai kelompok atau golongan-golongan yang berbeda di dalam masyarakat, menghendaki aturan hukum sebagai pedoman untuk mewujudkan ragam kepentingan tersebut. Jika aturan hukum tersebut diingkari/dilawan, maka yang terjadi adalah kondisi ‘chaos’ atau disharmoni yang mengganggu kehidupan masyarakat.

- Alasan yuridis ==> Konstitusi atau UUD sebagai sumber hukum formal yang tertinggi telah dengan tegas mengatur dan memerintahkannya untuk dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan negara yang demokratis. Dimana dapat ditemukan dalam UUD 1945 ?

2. Hubungan hukum dengan pemilu ==> Pemilu memerlukan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, kemerdekaan/kebebasan, persamaan dan terpilihnya pejabat-pejabat pemerintahan negara yang demokratis sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan.


III. LETAK STUDI HUKUM DAN PEMILU DALAM ILMU HUKUM

Studi tentang Hukum dan Pemilu merupakan studi hukum yang letaknya ada di lapangan hukum ketatanegaraan. Hukum dan Pemilu merupakan salah satu bagian dari materi muatan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar perlengkapan negara termasuk pembentukan dan cara pengisian jabatan-jabatan pada alat-alat perlengkapan negara, kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. Pemilu merupakan salah satu cara untuk mengisi jabatan-jabatan pada alat-alat perlengkapan negara (seperti pengisian keanggotaan DPR/MPR di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia), di samping melalui cara-cara pengangkatan, penunjukkan, dan sebagainya.

Walaupun Studi Hukum dan Pemilu berada dalam lapangan hukum ketatanegaraan, materi muatan Hukum dan Pemilu ini mengandung juga aspek hukum keperdataan dan hukum kepidanaan. Ini disebabkan karena memang hukum ketatanegaraan sebagai hukum publik mengatasi semua bidang ilmu hukum, termasuk hukum kepidanaan dan hukum keperdataan. Dari hukum ketatanegaraan materi tentang konstitusi atau UUD sebagai sumber hukum formal tertinggi dalam negara mengalir. Hukum kepidanaan dan hukum keperdataan bersumber dari konstitusi atau UUD itu.

IV. PEMILU DALAM NEGARA DEMOKRASI
a. Pengertian Demokrasi
b. Pengertian Negara Demokrasi
c. Hubungan Antara Demokrasi dan Pemilu
d. Pemilu sebagai Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Ataukah Hanya Untuk memilih Pejabat Pemerintahan/Negara ?


V. HUKUM SEBAGAI SARANA UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS
a. Kedaulatan Hukum ataukah Kedaulatan Rakyat (Demokrasi) yang Penting dalam Pemilu ?
b. Fungsi Hukum dalam Pemilu (Fungsi Pengaturan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Penerapan Sanksi dan Fungsi Pemberi Keabsahan)
c. Sistem Pemilihan Umum (Jenis Pemilu, Asas-asas Pemilu dan Kriteria Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis)


VI. IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
a. Peraturan Perundang-undangan Pemilu di Indonesia
b. Sistem Penyelenggaraan Pemilu (KPU dan KPUD) di Indonesia
c. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu
d. Apakah Pilkades, Pilkada, Pileg dan Pilpres dapat dikategorikan sebagai Pemilu ? (Pengertian Pilkades, Pilkada, Pileg dan Pilpres ? Apakah Undang-Undang mengelompokkan kesemuanya sebagai Konsep Pemilu ? Apa makna kata ‘umum’ dalam istilah ‘pemilihan umum’ itu ? Siapakah yang masuk dalam kategori atau kualifikasi ‘umum’ itu ? Apakah anak-anak di bawah umur juga orang yang kehilangan ingatan masuk dalam kategori ‘umum’ itu ?)
e. Banyaknya Golput dalam Pemilu apakah merupakan Gambaran Kegagalan Hukum dalam Menjalankan Fungsinya ?